Muslimcirebon.com : Menteri agama, Lukman Hakim telah menetapkan
jumlah kuota haji tahun 2017 (1438 H) adalah 221.000. Dengan rincian 204.000 orang
untuk calon haji reguler dan 17.000 orang untuk haji khusus. Kesemuanya
tertuang dalam “Keputusan Menteri Agama RI No. 75 Tahun 2017 Tentang Penetapan
Kuota Haji Tahun 1438 H / 2017 M”.
Dalam keputusan menteri tersebut, Jawa Barat mendapat porsi kuota
terbanyak 38.852.Sedangkan provinsi yang
mendapatkan porsi kuota terkecil adalah Nusa Tenggara Timur dengan 670 orang.
Selain jumlah kuota haji, keputusan menteri agam juga menginformasi
beberapa hal lainnya: Pertama, bagi
Gubernur yang membagi kuota provinsi ke dalam kuota ke dalam kabupaten/kota,
wajib memperhitungkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu
pada masing-masing kabupaten/kota.
Kedua, apabila pada akhir masa pelunasan Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji masih terdapat sisa kuota haji reguler dan kuota
haji khusus, dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ingin baca secara lengkap di sini (Keputusan Menteri AgamaRepublik Indonesia Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017 M)
