Muslimcirebon.com : Apakah bisa menikah di depan Ka’bah
seperti pejabat atau selebriti? Jika bisa, bagaimana caranya?
Kabar gembira, ternyata siapapun bisa melaksanakan ijab
kabul di Masjid Al-Haram. Setidaknya terlihat dari beberapa travel haji-umrah
yang menyediakan paket khusus ini.
Salah satu yang menyediakan jasa ini adalah Travel Nava Haji-Umrah milik Ust. Al-Habsyi.
Dalam websitenya, beberapa yang harus disiapkan oleh siapapun
yang berminat dengan paket ini:
- Pengurusan surat N1, N II, N IV dan N V di kelurahan setempat
- Surat pengantar dari KUA setempat yang menerangkan bahwa kedua mempelai akan menikah di Masjidil Haram (Arab Saudi).
- Pass photo 2×3 = 6 lembar, 3X4 = 6 lembar untuk masing-masing mempelai.
- Biaya tidak termasuk dalam harga paket umroh.
- Biaya paket pernikahan $ 950 (sudah termasuk buku nikah RI).
- Dokumen persyaratan di atas diserahkan paling lambat 1,5 bulan sebelum keberangkatan.
- Calon mempelai wajib membuat surat pernyataan menikah di Masjidil Haram yang ditandatangani oleh orang tua calon mempelai wanita yang ditujukan kepada KJRI, dikirim selambat-lambatnya 1 bulan sebelum berangkat.
- Keterangan status pernikahan wajib dilampirkan.
