Imam Hanafi berkata, “Setiap kali aku sholat, aku selalu mendoakan guruku, Hammad, dan semua guru serta muridku.”
Setiap hutang yang menarik kemanfaatan dari orang yang terhutang, maka itu adalah riba.
Jika seorang hakim itu melakukan korupsi, maka ia sesungguhnya telah berhenti dari jabatannya itu, meskipun ia tidak diberhentikan oleh sang penguasa.
Andai saja ada seorang yang beribadah kepada Allah SWt sampai seperti sebatang tiang yang berdiri tegak, tapi dia tidak tahu apa yang masuk dalam perutnya itu barang halal atau barang haram, maka ibadahnya itu tidak diterima Allah SWT.
Memakan garam dengan roti adalah sudah termasuk memenuhi keinganan syahwat.
Orang yang biasa saja menerima kelapangan rezeki, maka akan biasa pula saat itu mempunyai hutang.
Tidak diperbolehkan seorang hakim meninggalkan tugasnya memberi putusan hukum lebih dari satu tahun. Karena bila itu dilakukan, maka kecerdasannya akan hilang.
Sumber
: Kitab al-Thabaqat al-Kubra (Lawaqih al-Anwar fi Thabaqat al-Akhyar) karya
'Abdul Wahhab al-Sya'rani.